Melihat ragam dan jumlah kasus yang terjadi pada buruh migran, kehadiran sebuah lembaga yang mempunyai program layanan khusus bantuan hukum untuk Buruh Migran Indonesia (BMI) menjadi sangat relevan. Sejauh ini bahkan dari jumlah lembaga yang ada masih sangat tidak memadai dibandingkan dengan jumlah kasus yang terjadi.
IWORK membentuk unit khusus sebagai pelaksana Program Konseling dan Bantuan Hukum untuk buruh migrant ini. Namanya adalah Lembaga Bantuan Hukum Buruh Migran – Institute for Migrant Worker (LBH BM – IWORK). Motto LBH BM IWORK adalah ”Lex Succurit Ignoranti”. Motto ini dipilih sebagai ketegasan pilihan IWORK dalam memihak rakyat miskin, terabaikan dan buta hukum.
IWORK memilih konsep pendekatan hukum konstitusional atau yang oleh YLBHI dipopulerkan sebagai ”bantuan hukum struktural”. Secara prinsipil pendekatan ini adalah bantuan hukum untuk rakyat miskin dan buta hukum dalam kerangka mencapai tujuan yang lebih luas, yaitu: 1) menyadarkan hak-hak rakyat sebagai subyek hukum; 2) penegakan dan pengembangan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai sendi utama bagi tegaknya Negara hukum; dan, 3) terbangunnya gerakan social yang lebih luas.
Bantuan hukum diberikan tidak saja secara individual akan tetapi juga kepada kelompok-kelompok masyarakat secara kolektif. Cara pendekatan selain legal formal juga dilakukan melalui jalan politik dan negosiasi. Oleh karena itu, aktivitas advokasi kebijakan untuk adanya produk hukum yang memberikan ruang pastisipasi aktif rakyat, kontrol terhadap birokrasi dan pendidikan hukum bagi masyarakat menjadi bagian yang esensial.
Mekanisme Penanganan Kasus
Klasifikasi. Klasifikasi kasus Pidana dan Perdata, semuanya diarahkan untuk mendorong perubahan struktural. Klasifikasi kasus juga berdasarkan pilihan cara penyelesaiannya yaitu litigasi dan non litigasi
Prioritas. Semua kasus pada dasarnya tidak boleh ditolak. Satu-satunya alasan yang paling kuat untuk menolak adalah bahwa korban mampu melakukan pembelaan sendiri. Namun pengklasifikasian kasus berdasarkan prioritas penanganan tetap dilakukan, sebagai berikut:
Kasus emergency (mengancam jiwa dan raga)
Kasus yang memiliki impact yang luas
Kasus dengan korban massal
Kasus berbasis gender
Kasus trafficking in person especially woman and child
Pemberdayaan Korban Penanaganan kasus harus memberdayakan korban. Langkah-langkah pemberdayaan dalam penangan kasus diantaranya dilakukan sebagai berikut:
Menyusun kronologi bersama.
Melakukan analisis bersama korban/pelapor mengenai kasus yang dihadapi.
Memberikan pemahaman tentang hak-hak korban dan pemahaman instrument-instrumen perlindungan baik sebagai buruh migrant maupun sebagai warga Negara (undang-undang, HAM, gender, dsb).
Keterlibatan korban/pencari keadilan dalam proses penanganan.